Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan di Kelurahan Pisangcandi, didasarkan pada beberapa Landasan Hukum, diantaranya adalah:
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
- Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan;
- Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah.
Adapun penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan masing-masing jabatan tersebut adalah sebagaimana pada tabel interaktif berikut:
LURAHSEKLURSeksi seksi : TAHTRANTIBPMPKESMASYANUM
TUGAS POKOK LURAH
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan;
- Mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja bawahannya.
FUNGSI LURAH
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
- Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
TUGAS POKOK SEKRETARIS LURAH
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
FUNGSI SEKRETARIS LURAH
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
- Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran dan retribusi;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- Pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM
- Melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.
FUNGSI SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- Penyusunan monografi kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
- Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
- Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
- Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
- Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & PEMBANGUNAN
- Penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
FUNGSI SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & PEMBANGUNAN
- Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
- Penyusunan profil Kelurahan;
- Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
- Fasilitasi pembangunan partisipatif;
- Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
- Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
- Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
- Mengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
- Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
- Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
- Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- Penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
FUNGSI SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
- Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
- Pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
- Pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
- Pelaksanaan administrasi dan pemberian pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
- Pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
- Pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
- Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
- Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
- Pendataan masalah kesejahteraan sosial;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK SEKSI PELAYANAN UMUM
- Penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pelayanan umum di Kelurahan.
FUNGSI SEKSI PELAYANAN UMUM
- Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan keterangan penduduk lainnya;
- Pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
- Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan administrasi kependudukan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.