Site icon KELURAHANPISANGCANDI

Profil Kelurahan Pisang Candi

PROFIL

KELURAHAN PISANG CANDI

“Mengenal Lebih Dekat Tempat Asalku”

2016

 

Daftar Isi

 

Daftar Isi 1

Sejarah Pisang Candi 3

Struktur Organisasi Kelurahan. 5

Kondisi Geografis. 12

Kondisi Demografi 14

Perkembangan Penduduk. 16

Ketenagakerjaan. 18

Pendidikan. 20

Kesehatan. 23

 

 

Sejarah Pisang Candi

Kelurahan Pisang Candi merupakan salah satu kelurahan yang ada di kecamatan Sukun Kota Malang. Sebelum menjadi Kelurahan, Pisang Candi termasuk lingkungan V Desa Purwodadi Kecamatan Klojen Kota Malang. Dalam perkembangannya Desa Purwodadi dipecah menjadi dua kelurahan yaitu Gadingkasri Kecamatan Klojen dan Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun.

Nama Pisang Candi diambil dari sejarah jaman dahulu yang menyebutkan bahwa wilayah tersebut banyak ditanami pohon Pisang. Mulai dari bantaran utara sampai selatan sungai Metro. Dari banyaknya tanaman Pisang, daerah tersebut terkenal karena banyaknya petani pisang. Kemudian nama tersebut diabadikan menjadi nama jalan yaitu jalan Pisang Candi yang sekarang terletak di wilayah RW 2 dan RW 4.

Meskipun telah berubah menjadi Kelurahan, akan tetapi sebutan Dusun masih melekat di masyarakat kelurahan Pisang Candi, seperti Dusun Juwet Kulon yang sekarang menjadi RW 7 dan RW 11, Dusun Juwet Wetan yang sekarang menjadi RW 8 dan RW 9, Dusun Sumbersareh yang sekarang menjadi RW 5, Dusun Genitri yang sekarang masuk RW 4, Dusun Gantasan yang sekarang masuk RW 3, dan usun Mbebek an yang sekarang masuk RW 2.

Pada tahun 1998 kantor Lurah Pisang Candi di pindah dari jalan terusan Dieng ke Jalan Anggur No. 1 Malang. Adapun tujuan pemindahan tersebut adalah karena adanya pengembangan kampus Universitas Merdeka Malang khususnya Pasca Sarjana dan tingkat keramaian yang cukup tinggi sehingga kurang nyaman untuk pelayanan masyarakat. Dengan adanya pemindahan tersebut memberikan dampak positif daam pelayanan masyarakat, karena lebih tenang, nyaman dan jauh dari keramaian.

 

 

 

Struktur Organisasi Kelurahan

Tugas dan Fungsi

Pelaksanaan pemerintahan di Kelurahan Pisangcandi sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan, sebagai berikut:

Lurah

  1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  4. pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  5. pemberdayaan masyarakat;
  6. pelayanan masyarakat;
  7. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  9. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  10. pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  15. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  16. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  17. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

Sekretaris Lurah

  1. pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  3. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
  4. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  5. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  6. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
  7. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  8. pengelolaan anggaran dan retribusi;
  9. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  10. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  11. pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
  12. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  15. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  4. penyusunan monografi kelurahan;
  5. pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  6. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  7. pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  8. fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
  9. pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
  10. pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
  11. pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
  12. pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
  13. pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
  14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan

  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
  3. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
  5. penyusunan profil Kelurahan;
  6. pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
  7. fasilitasi pembangunan partisipatif;
  8. pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
  9. fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
  10. pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
  11. pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
  12. pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
  13. pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
  14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat

  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
  3. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
  4. pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
  5. pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
  6. pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
  7. pelaksanaan administrasi dan pemberian pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
  8. pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
  9. pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
  10. pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
  11. pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
  12. pendataan masalah kesejahteraan sosial;
  13. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Seksi Pelayanan Umum

  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan keterangan penduduk lainnya;
  3. pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
  4. pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan administrasi kependudukan;
  8. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  9. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.


 

Kondisi Geografis

Secara geografis wilayah Pemerintahan Kelurahan Pisang Candi yang berpusat di Jl. Anggur No. 1 Kecamatan Sukun berjarak 4KM dari pusat pemerintahan Kota Malang. Luas wilayah Kelurahan Pisang Candi adalah 1.650 KM2. Seperti halnya daerah lain di Kota Malang maupun Indonesia pada umumnya, wilayah Kelurahan Pisang Candi juga mengalami perputaran 2 iklim; iklim hujan dan kemarau. Curah hujan yang relatif tinggi terjadi pada bulan Pebruari, Nopember, Desember dan pada bulan Juni dan September Curah hujan relatif rendah. Adapun rata-rata suhu udara berkisar antara 23°C hingga 27°C. Suhu tertinggi mencapai 34,2°C dan suhu terendah 18,4°C. Rata-rata kelembaban udara antara 79% sampai 86%, dengan kelembaban maksimum 99% dan kelembaban minimum mencapai 40%.

Kelurahan Pisang Candi memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut: a) sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kel. Karang Besuki, b) sebelah timur wilayah Kel. Bareng dan Kel. Gadingkasri, c) sebelah barat wilayah Kel. Bandulan & Desa Kalisongo,Kec Dau (Kab. Malang), dan c) wilayah selatan wilayah Kel. Tanjungrejo.

Gambar 1. 1 Peta Kelurahan Pisang Candi

 

 

Kondisi Demografi

Demografi adalah tinjauan tentang dinamika kependudukan suatu wilayah. Salah satu tinjauan tersebut dapat didasarkan pada suku, agama, tingkat pendidikan, kewarganegaraan, atau kriteria-kriteria lain yang dapat mencerminkan keadaan tertentu. Penduduk Kelurahan Pisang Candi yang pada tahun 2015 tercatat berjumlah 15.052 jiwa, 7.492 jiwa diantaranya bergender Laki-laki dan sisanya 7.560 jiwa perempuan. Sebagian besar dari mereka adalah Suku Jawa, dan beberapa suku-suku minoritas lainnya seperti Tionghoa, Madura, dan Arab. Mereka berinteraksi dan hidup bersama secara turun-temurun bahkan berakulturasi secara harmoni di wilayah yang padat penduduk ini.

Penduduk Pisang Candi dalam berinteraksi sosial sehari-hari menggunakan Bahasa Jawa dengan dialek Jawa Timuran. Beberapa suku minoritas juga kerap menggunakan bahasa daerah asal saat bertutur di antara mereka. Misalkan kalangan warga suku Madura maupun Tionghoa yang sering menggunakan bahasa leluhur mereka saat berinteraksi secara internal.

Penggunaan Bahasa Indonesia biasanya digunakan saat-saat kegiatan formal. Yang menarik, sebagaimana kantong-kantong warga asli Malangan lainnya, beberapa kalangan penduduk asli Pisang Candi kerap menggunakan dialek khas yang disebut Boso Walikan. Dialek khas lokal ini adalah bercakap-cakap dengan pengucapan kata atau frasa secara terbalik, misalnya kata: Kamu diucapkan menjadi Umak, atau kalimat: saya senang arema menang kemudian diucapkan menjadi ayas nganes arema nganem. Bahasa Malangan yang unik ini terkenal egaliter, sebagaimana sikap dasar masyarakatnya yang tegas, lugas dan tidak suka basa-basi.

     

 

 

Perkembangan Penduduk

 

Dalam pembahasan demografi juga dikenal istilah Piramida Penduduk, yaitu pola dua buah diagram batang yang menunjukkan jumlah penduduk laki-laki pada satu sisi dan jumlah penduduk perempuan pada sisi lainnya dalam kelompok interval usia penduduk lima tahunan. Penduduk laki-laki biasanya digambarkan di sebelah kiri dan penduduk wanita di sebelah kanan. Grafik dapat menunjukkan jumlah penduduk atau prosentase penduduk terhadap jumlah penduduk total.

Data dan informasi komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin melalui piramida penduduk tersebut merupakan salah satu aspek penting khususnya dalam analisis kependudukan dan umumnya dalam perencanaan pembangunan. Misalnya untuk memperkirakan potensi pertumbuhan penduduk berikutnya dapat dianalisa dari komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin tersebut. Termasuk perencanaan untuk penyediaan pelayanan pendidikan, kesehatan atau kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya juga membutuhkan informasi mengenai komposisi penduduk sebagaimana tergambar dalam piramida dimaksud.

 

Adapun komposisi penduduk Kelurahan Pisang Candi menurut kelompok umur dan jenis kelamin berdasarkan data tahun 2015 adalah sebagai berikut :

 

Tabel 1. 1 Data Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin

Jenis Kelamin Jiwa
Laki-laki        7.492
Perempuan        7.560

 

Berikut ini grafik jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin berdasarkan data pada tabel 1.1

 

Gambar 1. 2 Grafik Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin

 

 

Ketenagakerjaan

 

Masyarakat kelurahan Pisang Candi mempunyai mata pencaharian yang didominasi swasta sebesar 50% sedangkan mata pencaharian terbanyak kedua adalah wiraswasta 35% disusul PNS, Pensiunan, Jasa, Pertukangan, ABRI, tani dan buruh tani. Berikut adalah rincian data mata pencaharian penduduk Kelurahan Pisang Candi :

Tabel 1. 2 Data Mata Pencaharian Penduduk

Pekerjaan Jumlah
PNS 511
ABRI 26
Swasta 3.436
wiraswasta 2.390
Tani 6
Pertukangan 59
Buruh Tani 4
Pensiunan 304
Jasa 171

 

 

 

Berikut adalah grafik penduduk berdasarkan mata pencaharian dari data tabel 1.3 :

Gambar 1. 3 Grafik Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian

 

 

Pendidikan

 

Kelurahan Pisang Candi dengan jumlah penduduk di tahun 2015 sebanyak 15.052 Jiwa atau 4.410 KK terdiri dari tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Berikut data penduduk berdasarkan tingkat pendidikanya.

 

Tabel 1. 3 Data Tingkat Pendidikan Penduduk

Pendidikan Jumlah
TK        2.507
SD            933
SMP        4.347
SMA        3.768
Akademi            783
Sarjana        2.202
Pasca Sarjana            346

 

Dari data diatas (Tabel 1.3) dapat digambarkan grafik sebagai berikut :

 

Gambar 1. 4 Grafik Tingkat Pendidikan Penduduk

Guna mempermudah akses pendidikan bagi masyarakat, maka Kelurahan Pisang Candi menyediakan beberapa prasaran pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Adapun rincian data dapat di lihat pada tabel 1.5 sebagai berikut:

Tabel 1. 4 Data Prasarana Pendidikan

Prasarana Pendidikan        Jumlah
PAUD                2
TK                5
SD                6
SMP                2
SMA                1
PT                1

 

Dari data diatas, dapat digambarkan grafik sebagai berikut :

 

Gambar 1. 5 Grafik Sarana & Prasarana Pendidikan di Kel. Pisang Candi

 

 

Kesehatan

 

Selain masalah pendidikan, yang tidak kalah penting adalah bidang kesehatan. Untuk menunjang kesehatan masyarakat, kelurahan Pisang Candi menyediakan beberapa prasarana kesehatan yang dapat dilihat pada tabel berikut :

 

Tabel 1. 5 Data Prasarana Kesehatan di Kel. Pisang Candi

Prasarana kesehatan Jumlah
Puskesmas                1
UKBM (Posyandu)                6
Poliklinik                3

Dari data pada tabel 1.4, dapat digambarkan grafik sebagai berikut :

 

Gambar 1. 6 Grafik Prasarana Kesehatan di Kel. Pisang Candi

Exit mobile version